
Selamat Datang di
Sistem Informasi Pelayanan Publik DP2KBP3A
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak
Tentang DP2KBP3A
Sejarah singkat tentang kami

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan urusan wajib bukan pelayanan dasar, yang membidangi dua urusan Wajib bukan Pelayanan Dasar yaitu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Diatur lebih lanjut Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dalam pasal 3 huruf d disebutkan bahwa Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan kriteria tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.